Sep 17, 2020 · "Korporasi tambang, baik BUMN maupun swasta mutlak dimintai pertanggungjawaban. Di sisi lain, korporasi tambang yang terlibat menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan atau pemurnian, serta menjual pasir timah yang bukan dari wilayah IUPnya, mutlak di minta pertanggungjawaban juga," katanya, kepada Mongabay Indonesia, Senin .